Kendaraan 1.500 CC Harus Pakai BBM Nonsubsidi
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi akan melarang kendaraan dengan kapasitas mesin di atas 2.000 cc menggunakan bahan bakar bersubsidi. »Kendaraan di bawah 2.000 cc masih bisa menggunakan Premium,” kata Wakil Kepala Badan Pengatur Fahmi Harsandono kepada Tempo Minggu 15 April 2012 kemarin.
Usulan pembatasan berdasarkan kapasitas mesin oleh Badan Pengatur ini berbeda dengan usulan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Widjajono Partowidagdo. Dia mengusulkan kendaraan di atas 1.500 cc harus menggunakan bahan bakar nonsubsidi.
Menurut Fahmi, jumlah kendaraan pribadi dengan mesin 2.000 cc tidak sebanyak mobil 1.300-1.500 cc. Dengan demikian, meski dilarang, dampak penghematan ini tidak terlalu signifikan untuk mengurangi subsidi. Tahun ini total subsidi bahan bakar Rp 137 triliun.
Dia menambahkan, target utama pembatasan ini adalah membangun kesadaran masyarakat kelas menengah untuk tidak menggunakan bahan bakar bersubsidi. Selain itu, kendaraan dengan kapasitas mesin 2.000 cc masuk kategori mobil mewah.
»Dan hanya bisa dimiliki oleh masyarakat mampu.” Apalagi, kata Fahmi, jumlah kendaraan ini tidak terlalu banyak dan lebih mudah pengawasannya.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Evita Herawati Legowo membenarkan adanya usulan kebijakan ini. Namun, Evita melanjutkan, pemerintah masih membahas kategori mesin kendaraan yang boleh menggunakan bahan bakar bersubsidi.
Menurut Wakil Menteri Energi Widjajono, keputusan mengenai kapasitas mesin kendaraan yang dilarang menggunakan bahan bakar nonsubsidi adalah kewenangan pemerintah. Dia hanya memberikan usulan agar kendaraan dengan kapasitas 1.500 cc dilarang mengkonsumsi bahan bakar bersubsidi.
Yang harus segera dilakukan, menurut dia, adalah melakukan pembatasan agar konsumsi subsidi tak melebihi kuota 40 juta kiloliter tahun ini.
Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2012, pemerintah harus segera membatasi konsumsi bahan bakar bersubsidi paling lambat bulan depan. Tindak lanjut dari kebijakan ini adalah dikeluarkannya peraturan yang melarang kendaraan pribadi menggunakan bahan bakar bersubsidi. Larangan ini ditujukan bagi kendaraan dengan spesifikasi tertentu.